Suku Sasak
Suku
Sasak adalah sukubangsa yang mendiami pulau Lombok dan menggunakan bahasa
Sasak. Sebagian besar suku Sasak beragama Islam, uniknya pada sebagian kecil
masyarakat suku Sasak, terdapat praktik agama Islam yang agak berbeda dengan
Islam pada umumnya yakni Islam Wetu Telu, namun hanya berjumlah sekitar 1% yang
melakukan praktek ibadah seperti itu. Ada pula sedikit warga suku Sasak yang
menganut kepercayaan pra-Islam yang disebut dengan nama "Sasak Boda".
Adat
istiadat suku sasak dapat anda saksikan pada saat resepsi perkawinan, di mana
perempuan apabila mereka mau dinikahkan oleh seorang lelaki maka yang perempuan
harus dilarikan dulu kerumah keluarganya dari pihak laki laki, ini yang dikenal
dengan sebutan merarik atau pelarian.
Caranya
cukup sederhana, gadis pujaan itu tidak perlu memberitahukan kepada kedua
orangtuanya. Bila ingin menikah, gadis itu dibawa. Namun jangan lupa aturan,
mencuri gadis dan melarikannya biasanya dilakukan dengan membawa beberapa orang
kerabat atau teman. Selain sebagai saksi kerabat yang dibawa untuk mencuri
gadis itu sekalian sebagai pengiring dalam prosesi itu. Dan gadis itu tidak
boleh dibawa langsung ke rumah lelaki, harus dititipkan ke kerabat
laki-laki.Tentu menikahi gadis dengan meminta izin kepada orang tuanya (redaq)
lebih terhaormat daripada mencuri gadis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,
namun proses seperti ini sudah sangat jarang ditemukan karena kebiasaan orang
sasak lebih dominan mencurinya supaya tidak terhambat oleh hal-hal yang tidak
diinginkan seperti tidak disetujui orang tua gadis atau keterbatasan kemampuan
dalam hal materi karena proses "redaq" biasanya menghabiskan biaya
yang lebih besar daripada melarikan gadis (merarik) tanpa izin.
Dalam
proses pencurian gadis, setelah sehari menginap pihak kerabat laki-laki
mengirim utusan ke pihak keluarga perempuan sebagai pemberitahuan bahwa anak gadisnya
dicuri dan kini berada di satu tempat tetapi tempat menyembunyikan gadis itu
dirahasiakan, tidak boleh diketahui keluarga perempuan. 'Nyelabar', istilah
bahasa setempat untuk pemberitahuan itu, dan itu dilakukan oleh kerabat pihak
lelaki tetapi orangtua pihak lelaki tidak diperbolehkan ikut.
Rombongan
'nyelabar' terdiri lebih dari 5 orang dan wajib mengenakan berpakaian adat.
Rombongan tidak boleh langsung datang kekeluarga perempuan. Rombongan terlebih
dahulu meminta izin pada Kliang atau tetua adat setempat, sekedar rasa
penghormatan kepada kliang, datang pun ada aturan rombongan tidak diperkenankan
masuk ke rumah pihak gadis. Mereka duduk bersila dihalaman depan, satu utusan
dari rombongan itu yang nantinya sebagai juru bicara menyampaikan pemberitahuan.
[Brigitta Kenn.Arviani 7H / 06]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar